Pemilik Moge Tabrak Anak 10 Tahun Tewas di Toraja Utara Dibebaskan

Makassar, National Cylinder Head Indonesia

Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara

menangguhkan penahanan pemilik

motor gede (moge)

inisial RR (42) setelah menabrak anak berusia 10 tahun hingga tewas. Kasus ini pun diselesaikan secara

restorative justice

(RJ).

Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan langkah hukum ini diambil menyusul permohonan yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, khususnya keluarga tersangka dan keluarga korban.

“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak,” kata Nasrum dalam keterangannya, Selasa (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut NasrumĀ ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini.

“Yang paling utama adalah adanya permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorativeĀ justice,” ungkapnya.

Kemudian, kata Nasrum bahwa sikap tersangka dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan.

“Telah adanya kesepakatan damai yang dicapai secara kekeluargaan antara pihak tersangka dan keluarga korban menjadi poin utama. Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” jelasnya.

Dari perspektif pertanggungjawaban sosial, budaya dan moral, kedua belah pihak telah menyepakati poin-poin perdamaian seperti pihak tersangka menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya serta rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam, kemudian disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban.

“Tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku. Dan yang paling penting adalah keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan dan hasil kesepakatan, kedua belah pihak telah meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar perkara ini diselesaikan melalui jalur restorative justice dan sepakat untuk tidak menuntut hukuman pidana terhadap tersangka.

“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

(mir/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video National Cylinder Head]

Baca lagi: PDIP: Jokowi Presiden Gagal Bawa PSI ke Parlemen, Apalagi Sekarang

Baca lagi: Singapore Open 2026 Mulai Hari Ini: 5 Wakil Indonesia Main, Ada Alwi

Baca lagi: Kamera ETLE Makin Banyak, Pelanggaran Apa Saja yang Jadi Target?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: