MenLH Tegaskan Tak Akan Ada Penutupan TPA di Indonesia

Denpasar, National Cylinder Head Indonesia

Menteri Lingkungan Hidup

Jumhur Hidayat

menegaskan tidak ada penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) di seluruh Indonesia, termasuk TPA Suwung yang berlokasi di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Hal tersebut, Menteri Jumhur sampaikan saat menghadiri,”Penanaman Pohon dan Dialog Bersama Masyarakat Peduli Lingkungan, di Tukad Bindu, Kota Denpasar, Bali, Selasa (9/6).

“Tidak, penutupan TPA di seluruh Indonesia yang ada adalah menghentikan kegiatan

open dumping.

Open dumping

itu artinya kumpul, angkut, buang, kumpulnya pun seenaknya digabung-gabung kayak zaman baheula (zaman lampau) lah gitu ya. Itu enggak boleh lagi,” kata Jumhur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan, bahwa sampah yang masuk ke TPA itu sudah dipilah dari rumah antara organik dan anorganik. Selain itu dia menegaskan hanya sampah residu yang boleh dibuang ke TPA.

“Dari ujung sudah dipilah, dari rumah. Dan itu kalau berhasil 100 persen sampai ke TPA itu hanya 23-24 persen saja dan itu hanya residu. Jadi tetap boleh, yang enggak boleh itu yang organik, tengah jalan jadikan pupuk. Jadi namanya di tengah jalan aja. TPS3R ada gitu kan. Jadi itu yang dimaksud, jadi bukan enggak boleh,” imbuhnya.

Ia menegaskan sebenarnya tidak ada kata ‘TPA ditutup’, termasuk di TPA Suwung. Dia mengklaim dari awal kebijakan yang bakal dilakukan adalah membatasi kegiatan

open dumping

di seluruh TPA di Indonesia.

“Sebenarnya dari awal enggak ada kata-kata tutup. Dari awal, hanya

open dumping

-nya yang seperti zaman dulu itu seenaknya, bau-bau. Nanti itu enggak ada bau-bau lagi, cuman sedikit kok, kemudian dibuang, dirapikan lagi,” jelasnya.

“Ada namanya itu geomembran. Ditutup atau pakai tanah, diuruk. Bahkan kalau memang ujungnya sedikit sekali, residunya juga satu dan lain hal bisa diolah sangat mungkin residu itu. Bisa jadi tidak perlu sebesar itu, akhirnya ditutup, dijadikan tempat main golf atau apa, rekreasi,” sambung Jumhur.

Ia menyatakan kegiatan pembatasan

open dumping

bukanlah kebijakan baru, jadi isu soal penutupan TPA yang beredar adalah salah persepsi.

“Sebenarnya dari dulu begini kok. Cuman salah persepsi, salah tangkap. Jadi dikiranya tutup, lah enggak,” ujarnya.

Sebelumnya, Rencana penutupan TPA Suwung kembali berubah. Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan bahwa TPA Suwung akan ditutup total dan tak menerima kiriman sampah per 1 Agustus 2026.

Hal tersebut, disampaikan melalui pidato setahun menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Rabu (25/3) di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

“1 Agustus 2026 TPA Suwung sudah harus ditutup total. Tidak boleh lagi bawa sampah dalam bentuk apapun ke TPA Suwung,” kata Koster.

(kid/kdf/kid)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video National Cylinder Head]

Baca lagi: Puncak Hujan Meteor Arietid Besok Pagi, Ini Cara Menyaksikannya

Baca lagi: Cair Rp15,2 T, Ini Rincian Lengkap Penerima Gaji Ke-13 PNS hingga TNI

Baca lagi: Gempa M7,8 Filipina, Pakar Sorot ‘Megathrust yang Terlupakan’

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: