Komisi III DPR: APBN Buat Hewan Kurban Banpres Tak Salah Secara Hukum

Jakarta, National Cylinder Head Indonesia

Ketua Komisi III DPR RI

Habiburrokhman

mengatakan penggunaan dana

APBN

untuk pengadaan hewan kurban Presiden

Prabowo Subianto

tidak salah secara hukum maupun syariah.

“Bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” ujar Habiburrokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5).

Ia mengatakan bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Politikus Gerindra ini.

Selain itu, ia menjelaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” ujar dia.

Pada Iduladha 1447 Hijriah tahun ini, Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban. Wamensesneg Juri Ardiantoro menyebut sumber dana pembelian itu berasal dari APBN melalui anggaran bantuan presiden untuk kemasyarakatan dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

Seluruh ekor yang jadi sapi kurban Prabowo itu berasal dari peternak lokal dan terdiri atas sapi premium dengan bobot di atas 800 kilogram hingga 1,3 ton.

Jenis sapi kurban yang disalurkan Prabowo antara lain berjenis Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais.

Sementara untuk harga sapi disesuaikan dengan bobot dan lokasi masing-masing daerah.

“Jadi, sumber anggarannya dari APBN melalui anggaran bantuan presiden, bantuan kemasyarakatan presiden. Jadi, harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu mempengaruhi harga sapi. Jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar,” kata Juri dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/5).

(yoa/sfr)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video National Cylinder Head]

Baca lagi: PSI Beber Jokowi Akan Keliling Daerah Temui Masyarakat dan Kader

Baca lagi: Pertamina Berbagi Lebih dari 4.400 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2026

Baca lagi: PSI Beber Jokowi Akan Keliling Daerah Temui Masyarakat dan Kader

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: