Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Ilegal

Jakarta, National Cylinder Head Indonesia

Balai Karantina Hewan

, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina)

Lampung

menggagalkan upaya pengiriman 172 ekor burung

ilegal

yang hendak dibawa dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Tangerang, Banten, melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengawasan rutin petugas karantina di kawasan pelabuhan pada Sabtu (6/6) dini hari. Sebuah truk yang dicurigai mengangkut satwa liar menjadi sasaran pemeriksaan setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara muatan kendaraan dan manifes yang tercantum.

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan petugas menghentikan kendaraan sekitar pukul 04.16 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan enam keranjang plastik berisi burung yang diletakkan di atas kabin kendaraan serta lima kardus yang disimpan di dalam kabin pengemudi,” ujar Donni mengutip Antara.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan total 172 ekor burung yang terdiri dari 16 ekor kepodang, tiga ekor poksay mandarin, tiga ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo, dan 50 ekor ciblek.

Seluruh satwa diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak pernah dilaporkan kepada petugas sebelum dilalulintaskan antardaerah, sebagaimana diwajibkan dalam aturan karantina.

Menurut Donni, praktik distribusi satwa tanpa dokumen kerap melibatkan pihak ketiga sebagai kurir. Modus ini digunakan untuk mengurangi risiko pelaku utama terdeteksi aparat.

“Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan. Ini menjadi modus yang cukup sering kami temukan di lapangan,” katanya.

Ancaman bagi keamanan hayati

Karantina Lampung menegaskan pengawasan lalu lintas hewan bukan hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga penting untuk menjaga keamanan hayati nasional.

Perpindahan satwa tanpa pemeriksaan dan dokumen resmi berpotensi meningkatkan risiko penyebaran hama maupun penyakit hewan dari satu wilayah ke wilayah lain.

Donni mengingatkan bahwa kewajiban melengkapi dokumen karantina telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap media pembawa hewan wajib memiliki dokumen karantina dan dilaporkan kepada pejabat karantina sebelum melintas.

Saat ini, seluruh burung yang diamankan bersama pengemudi dan kendaraan pengangkut telah dibawa ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga masih menelusuri pihak pengirim dan penerima yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi satwa tersebut.

Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Palembang dan rencananya diturunkan setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Tangerang.

“Selanjutnya satwa akan diambil oleh pihak penerima yang tidak dikenal langsung oleh pengemudi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pengemudi mengaku baru pertama kali menerima tawaran mengangkut satwa sebagai muatan tambahan di luar barang resmi yang mereka bawa. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp400 ribu yang akan diberikan setelah muatan tiba di tujuan.

(tis/tis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video National Cylinder Head]

Baca lagi: Pramono: Konektivitas Transportasi DKI Sudah 93%, Pengguna Belum 30%

Baca lagi: Gandeng Nvidia dan Google, Apple Berencana Rilis Siri Generasi Baru

Baca lagi: Hasil Uji Coba Jelang Piala Dunia: Leao Pukul Lawan, Portugal Menang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: